1. Pengertian kerjasama antar bangsa
Menurut buku “Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI –Renstra”, hubungan internasional atau kerjasama antar bangsa adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan internasional melibatkan kepentingan antar negara. Sedangkan H. Kusnadi mengartikan kerja sama sebagai dua orang atau lebih yang melakukan aktivitas bersama secara terpadu dan terarah pada tujuan tertentu.
Perkembangan fenomena hubungan internasional telah memasuki aspek-aspek baru, di mana hubungan internasional tidak hanya mengkaji tentang negara, tetapi juga mengkaji tentang peran aktor non-negara di dalam ruang lingkup politik global.
Peran non-state actor yang semakin dominan mengindikasikan bahwa non-state actor memegang peran yang penting.
Pada intinya, kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia.
Dari pengertian tersebut di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerjasama antar bangsa, yaitu:
a. Dua pihak atau lebih, artinya kerjasama akan terjadi jika terdapat minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan.
b. Aktivitas, menunjukkan bahwa kerjasama terjadi karena ad
c. Hanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dengan strategi yang telah disusun.
d. Tujuan, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara finansial maupun non-finansial yang dirasakan oleh kedua pihak.
e. Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir.
2. Pentingnya kerjasama internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Maka jika salah satu saja, dari keempat faktor tersebut tidak dimiliki oleh suatu negara, sudah semestinya ia tergabung dalam suatu hubungan internasional untuk menutupi kelemahan tersebut. Karena dalam hubungan internasional terjadi saling ketergantungan antara negara maju, negara berkembang, dan negara terbelakang, untuk saling mendorong ke arah kemajuan satu dengan yang lain.
Titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan ideologi. Hubungan semacam ini biasanya diarahkan untuk memajukan kepentingan masing-masing negara atau untuk kepentingan bersama yang bersifat universal. Selain itu, pentingnya kerjasama internasional antara lain karena
faktor-faktor berikut:
- Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
- Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Selain itu pentingnya kerjasama antar bangsa adalah karena di dalamnya mengandung suatu kekuatan. Kekuatan dalam hubungan internasional didefinisikan dalam beberapa cara yang berbeda. Ilmuwan politik, sejarawan dan diplomat menggunakan beberapa konsep kekuatan politik:
- Kekuatan sebagai tujuan negara atau pemimpin;
- Kekuatan sebagai ukuran kekusaan;
- Kekuatan sebagai refleksi kemenangan dalam konflik; dan
- Kekuatan sebagai kontrol terhadap sumber daya dan kemampuan.
3. Bentuk kerjasama antar bangsa
a. Bilateral
Hubungan bilateral adalah hubungan yang dilakukan antara dua (2) negara. Sebagai contoh hubungan bilateral adalah antara lain:
- Kerjasama bilateral RI-Australia
Wina-Indonesia mengukuhkan hubungan bilateral di segala bidang. Pertemuan yang digelar pada 10 juni 2009, dan menjadi pintu bagi konsultasi intensif selanjutnya. Pertemuan ini diharapkan juga mampu mempertegas posisi Australia sebagai mitra strategis Indonesia di eropa.
b. Multilateral
Multilateral adalah hubungan kerjasama antara suatu negara dengan banyak negara lainnya, atau hubungan yang dilakukan lebih dari dua negara. Kerjasama multilateral sering disebut sebagai law making treaties, karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Kerja sama multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang tidak turut dalam kerjasama multilateral tersebut. Jadi, kerjasama multilateral adalah kerjasama yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai law making treaties karena mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Contoh:
- Indonesia berhutang pada ADB yang beranggota banyak negara.
4. Norma kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan
Pada hakikatnya, manusia diciptakan Tuhan di muka bumi bukan hanya untuk mengabdi kepada-Nya, manusia juga diciptakan agar hidup berkelompok, tolong menolong, dan bekerja sama atas dasar kebajikan. Manusia dilarang untuk saling bermusuhan dan berbuat kerusakan. Dalam kehidupannya, manusia mempunyai berbagai kepentingan, kepentingan setiap manusia tentulah berbeda-beda, bahkan terkadang bertentangan. Jika setiap manusia hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memperdulikan kepentingan orang lain, maka akan timbul perselisihan, pertengkaran bahkan perkelahian. Untuk mengindari perselisihan dan pertengkaran, maka ditentukanlah suatu kepentingan bersama. Kepentingan bersama ini dijadikan kepentingan semua orang atau kepentingan umum. Kepentingan umum ini harus didahulukan atas kepentingan pribadi. Dengan demikian perselisihan, pertengkaran dan perkelahian dapat dihindarkan. Atas dasar tuntutan tersebut berbagai bangsa yang mempunyai ragam yang berbeda beda, harus saling menghormati dan bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa kerjasama tersebut adalah dengan maksud yaitu:
a. Tidak untuk melakukan kejahatan dan kerusakan;
b. Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan;
c. Tetap menghargai keberadaan dan keanekaragaman RAS dalam masyarakat;
d. Bersifat adil; dan
e. Tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.
5. Penerapan nilai moral kerjasama dengan bangsa lain dalam kehidupan
Setiap bangsa harus menghormati kedaulatan negara lain dan tidak ikut campur urusan dalam negeri negara lain. Kebijaksanaan hubungan luar negeri Indonesia didasarkan atas prinsip saling menghormati dan bekerja sama, hal ini didasarkan pada nilai moral kerja sama sebagai berikut:
a. Hubungan luar negeri dilandasi prinsip politik luar negri bebas aktif;
b. Pengembangan hubungan luar negeri ditujukan kepada peningkatan persahabatan dan kerja sama internasional dan regional; dan
c. Sesuai semangat Dasasila Bandung, Indonesia berperan dalam usaha menyelesaikan masalah dunia khususnya masalah yang mengancam perdamaian dan bertentangan dengan rasa keadilan- kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar